BK DPRD Kaltim Tangani Dugaan Etik Dua Legislator, Ikadin Tuntut PAW

SAMARINDA. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mulai memeriksa laporan dugaan pelanggaran etik yang menyeret dua anggota dewan berinisial DP dan AS. Laporan tersebut dilayangkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kalimantan Timur, dan kini tengah memasuki tahap klarifikasi awal.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan perdana dengan pelapor guna menggali kronologi dan pokok persoalan yang diadukan.

“Kami sudah dengarkan langsung keterangan dari pelapor. Semua dicatat dan menjadi bahan awal kami untuk pendalaman lebih lanjut. Berikutnya, kami akan panggil pihak terlapor serta saksi-saksi yang relevan,” ujar Subandi, Senin (2/6/2025).

Persoalan ini, kata Subandi, bermula dari insiden dalam sebuah rapat DPRD yang disebut pelapor mengandung tindakan tidak etis. Salah seorang rekan pelapor, yang hadir sebagai pendamping pihak perusahaan, disebut sempat diusir sebelum mendapat kesempatan memberi penjelasan.

“Kalau dilihat dari keterangan awal, bisa jadi ini berawal dari miskomunikasi. Tapi kami tetap akan selidiki secara menyeluruh,” katanya.

Meski sorotan publik mengarah pada potensi sanksi berat, termasuk pemberhentian, Subandi menegaskan bahwa BK belum berada pada tahap mengambil kesimpulan atau mengeluarkan rekomendasi apa pun.

“Proses ini harus berbasis fakta. Kami tidak boleh tergesa. Semua pihak harus didengar terlebih dahulu,” tegasnya.

Namun di sisi pelapor, nada tuntutan terdengar jauh lebih tegas. Ketua Ikadin Kaltim, Fajriannur, yang datang langsung menyampaikan laporan, menuntut agar BK DPRD Kaltim merekomendasikan pergantian antar waktu (PAW) terhadap dua anggota dewan yang dilaporkan.

“Masih banyak orang yang lebih pantas duduk di kursi dewan daripada mereka yang bersikap arogan. Kami tetap pada tuntutan kami, PAW. Sudah jelas dalam surat laporan kami,” ucapnya.

Fajriannur juga menyoroti peredaran video rapat yang menampilkan dugaan penghinaan terhadap salah satu anggota tim hukum mereka, Kefi. Ia menyebut, timnya sedang mengkaji kemungkinan adanya pelanggaran hukum.

“Kami sedang pelajari apakah ada unsur pidana penghinaan. Kalau memang ada niat untuk meminta maaf, kami terbuka. Tapi jangan hanya dilakukan diam-diam. Ini persoalan publik, penyelesaiannya juga harus terbuka,” tuturnya.

Sebagai informasi, BK DPRD Kaltim dijadwalkan segera memanggil pihak terlapor dan sejumlah saksi dalam waktu dekat. (adv)