SAMARINDA. Penonaktifan Kepala SMAN 10 Samarinda, Fathur Rachim, oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur mendapat sorotan dari DPRD Kaltim.
Komisi IV DPRD menegaskan agar proses hukum yang sedang berjalan tidak mengganggu hak pendidikan siswa.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Damayanti, menegaskan bahwa konflik antara SMAN 10, Yayasan Melati, dan keputusan Mahkamah Agung (MA) tidak boleh mengorbankan keberlangsungan pendidikan peserta didik.
“Konflik hukum tetap harus diselesaikan, tapi jangan sampai mengganggu proses belajar-mengajar. Anak-anak tidak boleh jadi korban,” ujar Damayanti saat ditemui Jumat 4 Juli 2025.
Penonaktifan Fathur dilakukan pada 23 Juni lalu, lantaran dinilai tidak kooperatif dalam pelaksanaan putusan MA terkait relokasi SMAN 10 ke Jalan HAM Rifaddin, Samarinda Seberang lokasi yang diakui secara hukum milik Yayasan Melati.
Relokasi dijadwalkan dimulai 14 Juli, bertepatan dengan tahun ajaran baru.
Meski mendukung pelaksanaan keputusan hukum, Damayanti menekankan bahwa semua pihak harus menjaga stabilitas proses pendidikan di tengah masa transisi tersebut.
“Putusan MA harus dijalankan, tapi implementasinya jangan sampai mengganggu hak anak-anak atas pendidikan yang layak,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya komunikasi terbuka dan koordinasi lintas pihak, terutama antara Disdikbud, yayasan, dan sekolah, agar proses relokasi berjalan tertib dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
“Semua siswa, baik yang saat ini masih belajar di Yayasan Melati maupun yang akan masuk ke gedung baru SMAN 10, harus tetap mendapatkan hak mereka,” ujarnya.
Terkait penonaktifan kepala sekolah, Damayanti mengaku belum mendapatkan informasi lengkap mengenai kronologinya.
Namun ia mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam mengambil keputusan yang berdampak luas di dunia pendidikan.
Sebagai wakil rakyat di Komisi IV yang membidangi pendidikan, Damayanti memastikan pihaknya akan mengawal proses relokasi agar berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan siswa.
“Kami akan memantau dan memastikan prosesnya sesuai jalur hukum. Tapi yang paling penting: jangan sampai anak-anak dirugikan,” pungkasnya. (adv)