Dugaan Pelanggaran Etik Pengusiran Advokat di RDP, Pendalaman BK Dewan Kaltim Masuki Tahap Akhir

SAMARINDA. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terus mendalami dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan dua anggota dewan. Sebelumnya, keduanya terlibat dalam insiden pengusiran advokat saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV pada 29 April 2025 lalu.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, mengatakan bahwa rapat internal yang digelar pada Rabu (10/7/2025)difokuskan untuk memperdalam hasil pemeriksaan sebelumnya. BK telah mengundang pelapor, terlapor, dan para saksi serta mempelajari bukti audio dan video yang diserahkan.

“Beberapa waktu lalu kami juga meminta tambahan bukti atau bukti permulaan dari para pihak, dan semuanya sudah masuk dalam pertimbangan kami,” jelasnya.

Meski belum masuk ke tahap pengambilan keputusan akhir, Subandi menyebutkan sejumlah poin penting telah disimpulkan dari hasil pendalaman tersebut. Rapat lanjutan akan digelar dalam waktu dekat, dan keputusan akhir direncanakan akan diumumkan pada akhir Juli.

Keputusan BK nantinya akan diambil berdasarkan musyawarah mufakat oleh lima anggota. Penyampaian hasil akan dilakukan melalui surat resmi kepada pihak-pihak terkait, tanpa proses mediasi atau sidang terbuka, karena kasus ini tidak sampai pada tahap persidangan.

Dalam laporan sebelumnya, tiga advokat, yakni Febrianus Kuri Kofi, Desi Andriani, dan Andula Agustina yang hadir mewakili manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD), diusir dari ruang rapat sebelum sempat menyampaikan maksud permintaan penjadwalan ulang.

Mereka menilai tindakan tersebut menciderai profesi advokat dan menuntut permintaan maaf terbuka dari dua anggota dewan yang diduga terlibat, yakni AS dan DP.

Terkait kemungkinan adanya sanggahan dari pihak-pihak yang terlibat, BK menegaskan bahwa keputusan mereka bersifat final dan mengikat, kecuali muncul hal baru yang signifikan.

“Tidak ada tekanan atau intervensi dari pihak manapun. Semua proses berjalan natural dan objektif,” tutup Subandi. (adv)