DPRD Kaltim Genjot Tiga Ranperda Strategis

Samarinda.Jurnaletam – Upaya mewujudkan kemandirian fiskal dan keberlanjutan lingkungan hidup kembali menjadi sorotan legislatif di Kalimantan Timur. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim kini tengah mengebut pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) penting yang diharapkan mampu memberikan fondasi hukum bagi tata kelola ekonomi daerah dan ekologi yang lebih sehat.

Rapat lanjutan pembahasan digelar oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim pada Selasa, 10 Juni 2025. Dalam forum itu, anggota dewan mendalami substansi dari dua revisi perda lama dan satu ranperda baru, yang seluruhnya telah masuk dalam daftar prioritas Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun ini.

Wakil Ketua Bapemperda, Agusriansyah Ridwan, menekankan pentingnya merancang regulasi yang tidak sekadar sah secara formal, tetapi juga kontekstual dan berakar pada kebutuhan publik.

“Pembahasan tidak dilakukan secara normatif belaka. Kami menggunakan pendekatan yuridis, filosofis, dan sosiologis agar produk hukum yang dihasilkan bisa menjawab tantangan pembangunan,” ujarnya saat ditemui usai rapat.

Dua dari tiga ranperda tersebut merupakan revisi atas perda yang mengatur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Penyempurnaan ini dilakukan agar selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, sekaligus memperkuat prinsip tata kelola korporasi yang akuntabel dan profesional.

Agusriansyah menambahkan, transformasi manajemen BUMD adalah langkah mendesak jika daerah ingin memperluas kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kalau dikelola secara transparan dan berbasis kinerja, BUMD bisa menjadi instrumen penting fiskal daerah,” katanya.

Sementara satu ranperda lainnya memuat kerangka hukum baru mengenai perlindungan lingkungan hidup. Inisiatif ini lahir dari keprihatinan akan tekanan ekologis akibat ekspansi investasi dan pembangunan infrastruktur yang belum sepenuhnya memperhatikan keberlanjutan sumber daya alam.

Ranperda tersebut dirancang untuk menjadi alat kendali yang kuat dalam menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan. “Kami ingin hukum ini menjadi perisai ekologis sekaligus pendorong pertumbuhan yang ramah lingkungan,” tutur Agusriansyah.

Bagi DPRD Kaltim, proses legislasi bukan sekadar memproduksi pasal-pasal. Lebih dari itu, produk hukum harus mencerminkan nilai-nilai keadilan sosial dan menjadi alat transformasi kebijakan publik.

“Peraturan daerah yang efektif bukan hanya tentang teks. Ia harus bisa hidup, diterima, dan dirasakan dampaknya oleh masyarakat,” pungkasnya.