
Perusahaan di Kaltim Wajib Melaporkan Perjanjian Kerja ke Disnakertrans Kaltim
SAMARINDA.JURNALETAM – Dalam upaya untuk memastikan kesejahteraan karyawan di setiap perusahaan di Kalimantan Timur (Kaltim), Disnakertrans Kaltim menegaskan kewajiban perusahaan untuk melaporkan segala bentuk Perjanjian